Perjudian

OJK Minta Bank-Indonesia Perketat Pengawasan Akun Perjudian

OJK Minta Bank-Indonesia Perketat Pengawasan Akun Perjudian

Pengawas Keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengeluarkan perintah baru kepada bank-bank di seluruh negeri untuk memperketat pengawasan mereka terhadap 36,191 akun yang diketahui terlibat dalam kegiatan perjudian online ilegal. Langkah ini adalah bagian dari komitmen OJK untuk mencegah penyalahgunaan sistem perbankan untuk kegiatan ilegal dan menjaga stabilitas keuangan nasional.

Berdasarkan data terbaru, tercatat ada peningkatan sebanyak 2,355 akun yang mencurigakan sejak update sebelumnya di bulan April. Ini menunjukkan bahwa otoritas semakin memperketat monitor terhadap aktivitas perjudian ilegal di dunia maya. Dian Ediana Rae, yang mengepalai Pengawasan Perbankan di OJK, menyatakan bahwa deteksi akun-akun ini didasarkan pada informasi yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Instruksi OJK tidak hanya terbatas pada pembekuan akun yang telah dicurigai. Bank-bank juga diwajibkan untuk mengawasi akun lain yang mungkin terkait dengan nomor identifikasi yang sama. Upaya ini bertujuan untuk mencegah pihak yang dicurigai mengalihkan aktivitas mereka ke akun berbeda setelah pembekuan. Dengan menautkan akun ke nomor identifikasi nasional, OJK mendorong bank untuk menilai hubungan pelanggan secara lebih luas, bukan hanya sekadar akun individu.