Pengadilan Malaysia: Utang dari Perjudian Tak Bisa Dijadikan Alasan Pailit
Dalam keputusan baru-baru ini, Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia menegaskan bahwa utang yang berasal dari aktivitas perjudian tidak dapat dijadikan alasan sah untuk menyatakan kebangkrutan seseorang. Putusan ini mengikuti landasan hukum sebelumnya yang ditetapkan Mahkamah Persekutuan dalam perkara Datuk Ting Ching Lee. Hakim Moses Susayan memutuskan untuk membatalkan status kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun. Lee dinyatakan pailit akibat gagal membayar utang sebesar S$5,930 juta kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd, yang sebelumnya disahkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018. Lee sempat menerima fasilitas kredit hingga S$10 juta untuk keperluan berjudi, namun tidak bisa melunasinya.
Kedudukan Utang Judi di Hukum Malaysia
Menurut Hakim Moses, di bawah hukum Malaysia, utang yang terkait dengan perjudian tidak diakui sebagai kewajiban hukum yang wajib dilunasi. Meski utang tersebut mungkin dianggap sah di negara tempat utang itu tercipta, di Malaysia hal ini bertentangan dengan kebijakan publik sesuai dengan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Kerangka Hukum Malaysia
Sesuai dengan Undang-Undang Kontrak 1956, khususnya pasal 26, semua perjanjian yang berkaitan dengan judi atau taruhan dianggap batal. Pasal tersebut juga melarang penyelesaian sengketa taruhan melalui sistem hukum. Hakim menegaskan bahwa pengadilan dapat menolak untuk mengakui utang dari transaksi atau perjanjian yang dianggap batal, seperti kontrak judi, karena dianggap bertentangan dengan kepentingan publik.
Lebih lanjut, Hakim Moses menyatakan bahwa meskipun utang telah diakui di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik, pengadilan kebangkrutan berhak untuk menilai validitas utang itu. Pengadilan menegaskan bahwa utang terkait perjudian keluar dari jalur hukum yang normal dan tidak boleh ditegakkan melalui kontrak yang dianggap tidak sah menurut hukum Malaysia. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas Malaysia terhadap utang dari perjudian, yang tidak dapat digunakan sebagai argumen untuk kebangkrutan dan tidak bisa ditegakkan secara hukum di Malaysia.