Indonesia Tangguhkan Bantuan Sosial untuk 1,49 Juta Keluarga Karena Insiden Perjudian
Tindakan Pemerintah Terhadap Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Kementerian Sosial Indonesia telah memutuskan untuk membekukan bantuan sosial bagi 1.494.652 keluarga setelah ditemukan adanya indikasi transaksi yang berhubungan dengan praktik perjudian digital. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dan analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertindak sebagai badan intelijen keuangan negara.
Penyelidikan Terhadap Penyalahgunaan Dana Bantuan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa pihak otoritas sedang menyelidiki apakah bantuan tersebut disalahgunakan secara sengaja untuk aktivitas ilegal. Ia menegaskan bahwa keluarga yang ditandai ini diduga terlibat dalam judi online menurut data PPATK, dan sedang dilakukan penyelidikan komprehensif. Rumah tangga yang terdampak mendapatkan bantuan melalui Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pencairan dana untuk kuartal ketiga telah dihentikan sementara hingga verifikasi lebih lanjut selesai.
Temuan ini meningkat pesat dibandingkan hasil sebelumnya yang menunjukkan hampir 600.000 keluarga terlibat dalam praktik serupa. Kementerian akan terus melakukan pemeriksaan dengan bantuan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pihak-pihak terkait di daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk menentukan apakah transaksi dilakukan oleh penerima secara langsung, tanpa sepengetahuan, atau oleh pihak ketiga yang memanfaatkan rekening mereka.